KOTA JANTHO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar bekerjasama dengan BLUD RSJ Aceh merujuk salah seorang pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) warga Kecamatan Indrapuri dengan inisial Fad (28 tahun) ke RSJ Aceh, Jumat (28/10/2022). Hadir dalam kesempatan itu, Wadir RSJ Aceh, drg Syarifah Yessi Hediyati MKes, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Anita SKM MKes, Plt Kadiskes Aceh Besar Neli Ulfiati SKM MPH, Kabid P2P Dinkes Aceh Besar dr Edi Purwanto, Camat Indrapuri Irda Junaidi, Muspika Indrapuri, Kepala Puskesmas Indrapuri dr Aidil Fitria, dan tim dari BLUD RSJ Aceh.
Secara khusus, Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Aceh, khususnya Direktur RSJ Aceh dr Makhruzal dan jajaran yang secara cepat merespon serta merujuk ODGJ asal Aceh Besar ke RSJ Aceh.
Ditambahkannya, beberapa hari lalu ia telah bertemu Direktur RSJ Aceh dr Makhrozal dan membicarakan tentang hal tersebut. Dukungan dan respon pihak RSJ Aceh sangat luar biasa cepat. “Kepada Muspika, jajaran Dinkes, serta Puskesmas, kita juga berikan apresiasi. Selanjutnya, harapan Saya kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada petugas Dinkes atau Puskesmas bila ada pasien ODGJ yang membutuhkan bantuan rujukan ke RSJ Aceh,” katanya.
Iswanto berharap kepada masyarakat supaya menerima kembali pasien yang sudah sembuh dan memberikan motivasi kepada mereka.
Plt Kadiskes Aceh Besar, Neli Ulfiati menambahkan, pihaknya concern untuk menangani dan membantu bila ada ODGJ. “Alhamdulillah, hari ini, pasien dari Kecamatan Indrapuri, sudah kita rujuk ke RSJ Aceh,” tambahnya.
Sementara itu, Wadir Pelayanan RSJ Aceh, drg Syarifah Yessi MKes menambahkan, pihaknya akan membantu merujuk ODGJ dari berbagai kabupaten/kota di Aceh ke RSJ Aceh di Banda Aceh. “Semoga saudara-saudara kita yang dirujuk ini, dapat segera sembuh dan kemudian kembali kepada keluarga masing-masing,” katanya.
Ia berharap, bila nantinya pasien kembali ke rumah, agar terus diberikan motivasi, dan jangan pernah dikucilkan oleh keluarga maupun masyarakat.